Jaga Anies Baswedan dari Penjegalan dengan Gerbong PPR

- Advertisement -

PROKALTENG.CO –  Relawan pendukung Anies Baswedan yang tergabung dalam Posko Pilihan Rakyat (PPR) membuat gerakan pemasangan banner ‘Saya Adalah Anies’, di rumah masing-masing. Gerakan ini untuk menjawab sejumlah hasil survei yang menyebut elektabilitas Anies mengalami penurunan.

“Gerakan pemasangan spanduk ‘Saya adalah Anies’ di rumah masing-masing sudah mulai dilakukan beberapa pekan terakhir,” ujar pendiri sekaligus Dewan Pembina PPR, Tamsil Linrung dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Jumat (9/6).

Baca Juga: PLN dari Pemerintah, Wujudkan BPBL Gratis 744 Rumah Tangga

Menurut Tamsil, para pendukung Anies, ingin menunjukkan jika hasil survei tersebut tidak benar. Sehingga banyak pendukung Anies yang kemudian membuat gerakan dengan memasang banner ‘Saya Adalah Anies’ di rumah masing-masing.

“Mereka memasangnya bukan lagi di tempat-tempat yang tidak jelas pemiliknya, seperti pohon, kuburan, tempat umum. Tapi memasangnya di rumah masing-masing. Itulah yang dilakukan Posko Pilihan Rakyat (PPR) lakukan,” papar Tamsil.

Sebenarnya para pendukung Anies tidak risau dengan pengumuman hasil sejumlah lembaga survei tersebut. Justru hasil survei ini membangkitkan motivasi pendukung Anies.

“Mungkin (relawan, red) terlena dengan sambutan masyarakat yang luar biasa, saat Anies turun ke masyarakat,” ungkap Tamsil, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daeah pemilihan Sulawesi Selatan ini.

Tamsil juga menyebut, kalau memang elektabilitas Anies Baswedan, tidak tinggi, mengapa ada upaya untuk menjegalnya, agar tidak terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Tapi kalau hasil itu benar, kenapa ada upaya untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan,” kata Tamsil.

Jika ada upaya penjegalan, berarti Anies kuat, sehingga harus dijegal sebelum bertanding. “Kalau surveinya mengalami penurunan dan jauh dari kemungkinan menang, semestinya didiamkan,” ungkap dia. (pri/jawapos.com)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments