Konten dari halaman ini Komisi I DPRD Kalteng Cek Kesiapan Anggaran Pilkada di Mura -

Komisi I DPRD Kalteng Cek Kesiapan Anggaran Pilkada di Mura

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke dua instansi di Kabupaten Murung Raya (Mura). Kunjungan itu dilakukan sejak Rabu (7/6) hingga Kamis (8/6) kemarin. Dua instansi yang disambangi tersebut,  yakni di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya dan Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering mengatakan, saat ke Kesbangpol Murung Raya pihaknya menerima informasi terkait kesiapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2023 sudah maksimal.  Baik anggaran KPUD, bawaslu dan keamanan sudah dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Bapemperda DPRD HSS Kunker ke DPRD Kota Palangka Raya

“Kita sangat mengapresiasi sebagai kabupaten yang paling siap dalam perencanaan anggaran Pilkada 2024.  Justru masalahnya untuk pembuatan NPHD minta ditunda KPU provinsi dengan alasan yang tidak jelas. Untuk itu, kita janjikan akan menindaklanjuti ke provinsi,” ujarnya, Jumat (9/6).

BACA JUGA: Stan Sekretariat DPRD Kalteng Hadirkan Kerajinan Tangan dari Rotan

Sementara, saat kunker ke Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, dirinya mendapati informasi terkait kinerja Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu yang dinilai berhasil dalam pencapain target. Baik dalam aset, penyaluran dan pengelolaan kredit, laba bersih, serta lainnya.

“Yang tidak kalah pentingnya,  kerjasama dengan pemerintah kabupaten sangat baik  ditunjukkan dengan dipenuhinya kewajiban setoran modal. Ini dalam rangka memenuhi ketentuan modal disetor Rp3 Triliun. Juga penempatan dana pemkab di Bank Kalteng maupun pembayaran gaji guru-guru dan ASN Pemkab Murung Raya,” tandasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments