Konten dari halaman ini Prabowo Subianto Didesak Kiai dan Ulama PKB Umumkan Cawapres - Prokalteng

Prabowo Subianto Didesak Kiai dan Ulama PKB Umumkan Cawapres

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Partai Gerindra dan PKB yang telah bersepaham dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tengah diuji soliditasnya. Kini, para kiai dan ulama PKB meminta agar Prabowo Subianto segera mendeklarasikan pasangan capres-cawapres. Jika Juni ini tidak juga diumumkan, mereka meminta dilakukan evaluasi KKIR.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, desakan untuk segera mengumumkan pasangan capres-cawapres itu murni berasal dari kiai dan ulama PKB. Sebab, mereka sudah menunggu cukup lama. “Jadi, ini bukan dari saya lho. Paling lambat akhir bulan ini,” ungkapnya.

Baca Juga: PLN dari Pemerintah, Wujudkan BPBL Gratis 744 Rumah Tangga

Berdasar hasil keputusan ijtimak ulama PKB, pengumuman capres-cawapres seharusnya dilakukan pada Ramadan atau Idul Fitri lalu. Namun, sampai hampir Idul Adha, pasangan calon itu belum juga disampaikan ke publik. “Sudah dua kali Lebaran. Mau nunggu Lebaran apa lagi?” kata politikus yang juga wakil ketua MPR RI itu.

Jika terlalu lama tidak diumumkan, lanjut dia, pasangan capres-cawapres akan sulit ditemukan. Karena itu, wajar para kiai dan ulama PKB meminta agar paling lambat diputuskan akhir bulan ini. Nah, kalau sampai akhir Juni tidak juga diputuskan, mereka meminta agar koalisi dievaluasi. Atau, ditinjau ulang kelanjutan kerja sama dua partai itu.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, belum juga diumumkannya bacawapres pendamping Prabowo itu. Lantaran masih menimang-nimang sejumlah nama. Selain nama Muhaimin Iskandar, belakangan PAN disebut-sebut siap gabung KKIR dengan mengajukan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres.

Namun, Jazil menegaskan, hal itu tidak termasuk list pembahasan antara PKB dan Gerindra. “Penentuan nama capres dan cawapres berada di tangan Gus Muhaimin dan Pak Prabowo,” jelasnya. (lum/c18/hud/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments