Konten dari halaman ini Dipasok dari Cina, Residivis Simpan Sabu Sekilo dan 980 Ineks -

Dipasok dari Cina, Residivis Simpan Sabu Sekilo dan 980 Ineks

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Bukannya jera, tujuh bulan bebas dari penjara akibat kasus narkotika, Herry Yadi Susilo kembali tertangkap. Kasusnya sama soal narkotika jenis sabu. Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mencokok pria berusia 47 tahun ini, Kamis (8/6).

Awal mula terendus bisnis Herry yang terkenal dengan nama lain Kastalani ini dari informasi masyarakat. Ada aktivitas diindikasikan tempat transaksi sabu di sebuah rumah Jalan Manarap Lama Kompleks Surya Lestari Rt 4 Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Polisi mengintai rumah dimaksud selama beberapa hari. Hingga akhirnya terlihat seorang pria yang ternyata dikenali polisi adalah Herry sebagai pemain lama di bisnis sabu.

“Kami langsung sergap dan interogasi dia. Lalu dia mengakui jika ada menyimpan sabu dan ineks di sebuah rumah Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, kemarin (12/6).

Dari Manarap langsung menuju Puntik untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhasil polisi menemukan sekilo sabu, dan 980 butir ekstasi. Dikemas rapi dalam bekas bungkus teh cina dan kopi. “Barang bukti terbungkus plastik kopi, dan dibuat dalam sebuah tas,” beber Suryo didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Supriadi.

Kastalani ini, sebut Mars Suryo, adalah residivis. Sudah dua kali masuk penjara karena perkara yang sama. Kasus pertama divonis 5 tahun. Kedua, 9 tahun. “Baru bebas sekitar 7 bulan ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB),” sebutnya.

Jadi Residivis 

Kastalani pada kasus pertama ditangkap saat bekerja sebagai sekuriti di sebuah tempat hiburan malam. Ia tertangkap di area tempat kerja tersebut. “Tapi dia bukan pemasok ke THM itu. Memasarkan saja di area THM. Satu bulan (di kasus ketiga ini, red), sekilo keluar barang,” terang Suryo.

Residivis ini perannya adalah pengendali barang atau operator. Rumahnya pun dijadikan gudang untuk menyimpan barang terlarang tersebut. Modus operandinya usai menerima barang, satu persatu jaringan di bawahnya akan mengambil. Transaksinya sistem ranjau.

“Selama tujuh bulan bebas itu pula, sudah ada 5 kali kiriman barang yang cukup banyak disebarkannya ke kuda-kuda atau jaringan untuk ke pengedar. Yang kami tangkap ini kiriman keenamkalinya. Satu kali kiriman sebanyak 1 kg sabu, begitu pula ekstasi,” jelas Suryo.

Ditambahkan Suryo, Kastalani termasuk jaringan internasional. Barang dari negara Cina, kemudian masuk lewat Sumatera. Berikutnya hingga sampai ke Kalimantan Selatan. “Tapi kami belum bisa mengendus di atas Kastalani ini. Masih diupayakan untuk pengembangan kasus,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.(lan/az/dye/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments