Konten dari halaman ini Tetap Waspadai DBD Meski Musim Kemarau - Prokalteng

Tetap Waspadai DBD Meski Musim Kemarau

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Tenyata demam berdarah dengue (DBD) tidak hanya terbatas oleh musim hujan saja, akan tetapi juga dapat terjadi di musim kemarau. Untuk itu, masyarakat perlu waspada terhadap potensi penyebaran penyakit DPD tersebut meskipun saat ini masuk musim kemarau. Sebab, hal tersebut banyak dikarenakan adanya genangan air yang tertampung seperti di barang bekas ataupun di selokan. Sehingga nyamuk masih tetap bisa berkembang biak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangkaraya, Andjar Hari Purnomo membenarkan bahwa DBD tidak identik dengan musim hujan saja. Untuk itu, sangat perlu kewaspadaan terhadap DBD yang mampu menjangkit di musim kemarau saat ini.

Dia tak bosan memberikan edukasi terhadap tindakan pencegahan dan mengatasi pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan sekitar. Antara lain dengan upaya menutup semua tampungan air, menguras bak mandi, mendaur ulang barang bekas, dan menaburkan bubuk larvasida di beberapa tempat penampungan air.

Selanjutnya dia juga menyarankan untuk menggunakan obat nyamuk, menggunakan kelambu saat tidur, serta menghindari perilaku menggantungkan pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.

“Ini perlu kita waspadai di mana saja dan kapan saja. Kebersihan lingkungan wajib diperhatikan. Salah satu upaya untuk mencegahnya, segera lakukan penyelidikan epidemi dan penanggulangan fokus seperti foging,”ucapnya, Kamis (15/6/2023).

Upaya penanggulangan DBD menurutnya perlu kerjasama semua lintas sektor. Mulai dari masyarakat, anak-anak sekolah, bahkan pemerintah daerah. Edukasi dan sosialisasi terkait DBD juga sangat diperlukan, sebagai langkah upaya pencegahan. Sebab, DBD sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

“Masyarakat Kota Palangkaraya diharapkan waspada terhadap potensi penyebaran penyakit DBD ini, meskipun berada di musim kemarau sekalipun,”pesannya.(rin/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments