52 Orang Lulus Tes CAT dan Psikologi Calon Anggota KPU Gelombang 5

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelombang ke 5 di Kalteng mengumumkan Calon Anggota KPU periode 2023 – 2028. Untuk lulus tes CAT dan Psikologi untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Lamandau, Murung Raya dan Sukamara.

Ketua Timsel Tresia Kristiana mengatakan dari 89 yang lulus tes administrasi, sebanyak 84 yang mengikuti tes CAT dan Psikologi. Sehingga dari 84 yang mengikuti tes CAT dan psikologi, sebanyak 52 orang yang lulus ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Lagu Dayak Ba Atei Ije Viral di Medsos Sampai Ke Malaysia

“Dari Lamandau sebanyak 18 tinggal 12 orang. 9 orang laki laki  3 perempuan atau kuota perempuan 25 persen. Sedangkan Murung Raya 17 orang laki-laki 3 perempuan atau 85 persen laki-laki, 15 persen perempuan. Lalu Kabupaten Sukamara sebanyak 18 orang laki-laki 2 orang perempuan atau 10 persen perempuan. Sehingga total 52 orang yang lulus ke tahapan selanjutnya,” ujarnya, Sabtu (17/6).

Tresia menjelaskan, dari 84 peserta yang mengikuti psikologi terdapat sebanyak 24 orang yang hasilnya tidak direkomendasikan ke tahapan selanjutnya. Sisanya 43 orang hasilnya dipertimbangkan dan direkomendasikan sebanyak 17 orang. Timsel sendiri mengambil maksimal 20 orang per Kabupaten yang akan mengikuti tes seleksi selanjutnya.

“Tahapan selanjutnya tes kesehatan nanti tanggal 19 sampai 21 bekerja sama dengan RS TNI AD dan wawancara tanggal 23 sampai 25 Juni 2023,” imbuhnya.

Timsel saat ini sudah membuka masukan tanggapan masyarakat terkait dengan profil dan rekam jejak Bakal Calon yang lulus seleksi tertulis dan dan tes psikologi. Dengan menyampaikan masukan dan tanggapan kepada Timsel dengan menggunakan formulir masukan dan tanggapan masyarakat.

Tanggapan tersebut dibuka sejak saat ini hingga sebelum tes wawancara berlangsung. Masukkan tersebut sebagai bahan bagi para pewawancara untuk meminta klarifikasi kepada para Calon yang mengikuti tes wawancara. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments