Parah, Mucikari Menjual Layanan Seks Pacar Sendiri Melalui Aplikasi Michat

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Berusaha menjalankan bisnis Haram di wilayah Kabupaten Lamandau, seorang mucikari berinisial MI (22). Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau Polda Kalteng, Jumat (16/6/2023) pukul 23.30 WIB. Parahnya. MI Menjual layanan seks DI yang merupakan pacarnya sendiri melalui aplikasi  Michat.

Pelaku MI diamankan di salah satu Hotel di kota Nanga Bulik, Kec. Bulik, Lamandau atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K dalam keterangan persnya, Senin (19/6/23) siang. Menyampaikan bahwa saat melaksanakan kegiatan penyedikan Tim TPPO, Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu Hotel di Kota Nanga Bulik ada kegiatan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Selanjutnya. Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel, sedang menunggu pelanggan.

Selanjutnya. Tim TPPO mengamankan MI sebagai operator di Aplikasi Michat di hotel yang sama. Saat diinterogasi, MI mengakui telah menjual DI melakukan layanan seks dengan harga Rp300.000,- satu kali kencan. Dan MI mendapatkan keuntungan Rp50 per satu kali kencan.

Dari pengungkapan kasus tersebut,  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 unit kendaraan jenis R4, delapan 8 buah kondom atau alat kontrasepsi, satu 1 set pakaian dan 2 unit gawai dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000.-

Pelaku saat ini berada di rutan Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum. “Terhadap pelaku dapat di persangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,”

Kapolres Lamandau berpesan kepada masyarakat. Agar mengawasi anak anaknya dengan sebaik baiknya. Jangan mudah tergiur dengan iklan Pekerjaan dengan gaji besar. Hal tersebut adalah cara pelaku TPPO untuk menjerat para korbannya, jika menemukan TPPO segera laporkan Kepihak Kepolisian. Pungkasnya.(Bib/Free)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments