Pria Bertato Salib Ditemukan Mengambang di Sungai Kahayan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mayat tak diketahui indentitasnya ditemukan di Sungai Kahayan Hilir Kota Palangkaraya, Senin (19/6) pagi. Mayat tersebut dievakuasi dan dibawa ke Pelabuhan rambang yang selanjutnya dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus.

Kepala Badan Operasional (Ops) Emergency Response Palangkaraya (ERP) Yustinus Exaudi  mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 08.00 Wib.

Baca Juga: Penganiaya Dua Pria Paruh Baya di Palangkaraya Ditahan

Ia menerangkan, mayat tanpa indentitas yang ditemukan di Sungai Kahayan Hilir Kota Palangkaraya diperkirakan berumur kisaran 30 tahun. Ditemukan tanpa memakai baju dan hanya menggunakan celana pendek atau setengah telanjang. Tanda-tanda yang menjadi petunjuk indentitas yakni memiliki tato tanda salib di sebelah kanan dan huruf a di bawah tato salib tersebut.

“Setelah itu kita koordinasi dengan inafis untuk mencari tahu kebenarannya, ternyata benar. Langsung kita persiapkan. Lalu meluncur ke lokasi dengan KRU dan membawa kantong jenazah,” imbuhnya.

Ia menjelaskan posisi mayat ditemukan di air dan mengambang. Sehingga tak mengalami kerepotan dalam memasukan mayat ke kantung jenazah.

“Kondisi korban sudah mengembung. Biasanya kalau jenazah di dalam air itu dia akan naik ke permukaan pada hari ke 3 atau 3 kali 24 jam dia akan naik ke permukaan. Demikian halnya seperti yang tadi, karena sudah lama dan gasnya sudah terbentuk. Nanti pada hari ke empat perlahan lahan turun, karena gasnya sudah berkurang,” jelasnya.

Ia menerangkan, hasil visum tak ada tanda-tanda kekerasan terhadap mayat tersebut. Keterangan dari dokter forensik, diakuinya murni korban tenggelam.

“Setelah kita koordinasi dengan beberapa pihak, pihak rumah sakit juga siap membantu. Namun cuman membantu sebatas di ruang jenazah saja. Seperti memandikan jenazah, mengafankan dan dengan petinya. Setelah di pemakaman nanti apakah dari pihak kelurahan atau terkait yang lainnya,” tandasnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments