Waspadai Polusi Udara Akibat Karhutla, Ini Indikator Kualitasnya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengungkapkan tingkat polusi udara di Kota Palangkaraya pernah masuk zona merah pada alat indeks udara. Ya, tepatnya pada tahun 2015 yang silam. Hal tersebut tidak lain disebabkan karena faktor bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar. Sehingga menimbulkan kabut asap pekat.

“Alat indeks udara kita pernah masuk zona merah pada tahun 2015 yang lalu, akibat kabut asap yang menyelimuti seluruh wilayah Kota Palangkaraya. Bahkan dikatakan polusi udara tersebut memiliki kategori berbahaya yang dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi manusia, makhluk hidup seperti hewan sekalipun,”ucapnya, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, melalui aplikasi ISPUNet, dapat dilihat data hasil pemantauan kualitas udara berupa nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).  Ini diukur melalui alat Air Quaity Monitoring System (AQMS).

Khusus di Kota Palangkaraya, dia menyebutkan ada tujuh parameter uji udara ambien. Tujuh parameter yang menjadi parameter ujinya, yakni PM2.5, PM10, CO, NO2, SO2, O3, dan HC. Saat ini kondisi udara ambien Kota Palangkaraya, dilihat dari tujuh parameter tersebut.

Indikator Kualitas Udara 

Salah satu metode yang digunakan oleh DLH Kota Palangkaraya, dikatakannya adalah dengan memantau kondisi udara ambien Kota Palangkaraya melalui aplikasi ISPUNet KLHK yang dapat diunduh melalui aplikasi play store di handphone maupun aplikasi gadget lainnya.

“Pada aplikasi tersebut, ada lima keterangan kualitas udara dengan warna yang berbeda. Pertama, Baik (0-50) dengan indikator berwarna hijau yang berarti tingkat kualitas udara yang sangat baik. Kedua, sedang (51-100) berwarna biru yang berarti tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. Lalu yang ketiga, tidak sehat (101-200) berwarna kuning yang berarti tingkat kualitas udara bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan,”bebernya.

Indikator keempat, kata Achmad Zaini  yakni keterangan sangat tidak sehat (201-300) dengan warna merah.  Berarti tingkat kualitas udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Sedangkan keterangan terakhir, adalah berbahaya (lebih besar dari 300) dengan warna hitam yang berarti tingkat kualitas udara dapat merugikan kesehatan serius pada populasi.  Baik itu manusia, hewan, dan makhluk hidup lainnya, serta perlu penanganan cepat dan serius.(rin/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments