Konten dari halaman ini Terdapat Tiga Klaster dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Terdapat Tiga Klaster dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat tiga bagian atau klaster dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Lembaga antirasuah menyebut, pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan klaster pertama.

“Kami mungkin ingin memberikan sedikit clue. Bahwa di dalam penanganan lidik di perkara Kementan ini ada tiga klaster,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga: Ganjar Presiden, Program Jokowi Pasti Berlanjut

Asep mengungkapkan, masih terdapat dua klaster lagi untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Karena itu, KPK membutuhkan waktu untuk bisa membongkar praktik rasuah di Kementan.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua ketiga,” ucap Asep.

Asep memastikan, pihaknya akan membukanya ke publik setelah penanganan kasus tersebut dianggap sudah terang. Sebab, KPK membutuhkan minimal dua alat bukti untuk bisa menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.

“Kami juga sudah mencatat dan berikan kami waktu untuk menggali klaster-klaster ini,” tegas Asep.

Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di gedung ACLC KPK, Senin (19/6). Politikus Partai NasDem itu memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

Sebab, seharunya Syahrul Yasin Limpo menjalani pemerikaan di KPK pada Jumat (16/6). Saat itu, Syahrul beralasan tengah melakukan kunjungan kerja ke India untuk menghadiri pertemuan menteri pertanian G-20 di India.

Syahrul menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.59 WIB. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments