Zona Biru, Kualitas Udara Masih Dapat Diterima Kesehatan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Ahmad Riadi. Mengatakan. Berdasarkan update hasil Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Palangkaraya. Kualitas udara masih dapat diterima kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

Berdasarkan update data yang diperoleh dari tanggal 1/Januari/2023-20/Juni/2023. Pada bulan Maret (PM2.5) dan sampai tanggal 20 Juni 2023 (NO2) terbanyak masuk lima zona biru pada kedua bulan tersebut. Yang artinya masuk dalam 51-100 kategori sedang.

“Bulan Maret sampai dengan hari ini terbanyak masuk zona biru, dibandingkan bulan lainnya yang hanya satu-tiga saja masuk zona biru,”ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023) Sore.

Ahmad Riadi menjelaskan. Di Kota Palangkaraya ada tujuh parameter uji udara ambien. Tujuh parameter yang menjadi parameter ujinya, yaitu PM2.5, PM10, CO, NO2, SO2, O3, dan HC. Misalnya, untuk PM2.5 partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Kemudian, NO2 atau Nitrogen Dioksida merupakan salah satu zat pencemar udara yang berpengaruh pada kesehatan saluran pernapasan.

Di Kota Palangkaraya ujarnya. Didominasi oleh PM10. Yang artinya partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikrometer. Masuk zona hijau kategori baik 0-50, tingkat kualitas udara baik tidak memberikan efek terhadap manusia, hewan, dan tumbuhan.

“Setiap perhitungan ISPU ini ada kajiannya dengan rentang waktu 24 jam, sehinga bisa menentukan ambang batas berdasarkan kategori warna dan angkanya,”bebernya.

Ada lima keterangan kualitas udara dengan warna yang berbeda. Pertama, Baik (0-50) dengan indikator berwarna hijau yang berarti tingkat kualitas udara yang sangat baik. Kedua, sedang (51-100) berwarna biru yang berarti tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

Lalu yang ketiga, tidak sehat (101-200) berwarna kuning yang berarti tingkat kualitas udara bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan. Keempat, keterangan sangat tidak sehat (201-300) berwarna merah yang berarti tingkat kualitas udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir kelima, keterangan berbahaya (<300) dengan warna hitam, yang berarti tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada manusia, hewan, dan tumbuhan. (rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments