Gugatan Cerai Umi Mastikah Dibacakan, Hanya Dihadiri Sriosako

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah ke Anggota DPRD Kalteng Sriosako berlanjut di Pengadilan Agama Palangkaraya, Kamis (22/6).

Tampak Sriosako hadir di Pengadilan Agama mengikuti persidangan. Namun, Umi Mastikah tak hadir dalam persidangan. Ia diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Zulhaidir.

BACA JUGA: Umi Mastikah Pilih Cerai, Mediasi Gagal Sidang Berlanjut Pekan Depan

Penasihat Hukum Umi Mastikah, Zulhaidir mengatakan, sidang tersebut mengagendakan pembacaan gugatan dari pihaknya. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai isi gugatan tersebut.

“Kalau untuk itu, apa yang detail-detailnya tidak bisa kami sampaikan. Secara umum apa yang diatur dikompilasi hukum Islam pasti termuat di situ,” ujarnya.

Ia menjelaskan persidangan tersebut murni terkait gugatan perceraian. Sehingga kliennya tetap menginginkan gugatan cerai tersebut tetap dilanjutkan.

“Kalau dari kami bertindak secara profesional saja. Kalau misalnya ingin mediasi di luar pengadilan, tetap kami fasiltasi untuk kedua belah pihak. Selagi perkara ini belum putus, masih bisa kalau ingin terbuka untuk membuka komunikasi mediasi,” terangnya.

Zulhaidir pun enggan berkomentar saat ditanya terkait isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antaranya kliennya dengan tergugat Sriosako.

No comment kalau masalah itu. Karena ini menyangkut privasi,” tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, diakui Zulhaidir Sriosako juga ada menawarkan mediasi. Hakim pun juga sempat menawarkan mediasi.

“Ya seperti itu (tetap lanjut,red). Kalau memang ada jalan mediasi, kami tidak berhak juga untuk membatasi. Tergantung dari pihak penggugat,” tandasnya.

Sementara itu, Sriosako saat ditemui awak media untuk dimintai tanggapan terkait persidangan tersebut memilih untuk pergi seakan-akan menghindar dari awak media.  Ia memilih untuk pulang dari Pengadilan Agama Palangkaraya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments