Luna Maya Akan Kembali Jadi Suzzanna

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Setelah sukses dengan film Suzzanna: Bernapas dalam Kubur (2018) dan Suzzanna: Santet Ilmu Pelebur Nyawa (2020), rumah produksi Soraya Intercine Films kembali menghadirkan film Suzzanna: Malam Jumat Kliwon.

Film tersebut direncanakan akan  ayang di seluruh bioskop tanah air mulai 3 Agustus 2023 mendatang. Karakter Suzzanna lagi-lagi dipercayakan kepada aktris Luna Maya.

Dibandingkan dua film sebelumnya, Luna Maya mengatakan bahwa film Suzzanna: Malam Jumat Kliwon lebih membuat dirinya tertekan. Dia merasa film garapan sutradara Guntur Soeharjanto tersebut jauh lebih dalam dibandingkan sebelumnya.

“Pressure yang pertama sama yang kedua agak sedikit berbeda. Aku lihat Suzzanna di sini lebih komplek, layernya lebih dalam. Jujur disini aku pressure lebih banyak untuk masuk ke cerita yang sekarang ini. Secara garis besar ceritanya sama tapi ada cerita baru dan scene scene yang baru juga,” kata Luna Maya di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Selain tertekan untuk masuk ke dalam cerita, dia juga merasa tertekan karena memberikan target pada diri sendiri harus terus lebih baik dari sebelumnya. Luna Maya menyebut sebagai seorang aktor, dirinya tidak boleh berpuas diri. Harus terus diupayakan lebih baik lagi.

Dia pun banyak berdiskusi dengan pemain lain, terutama dengan sutradaranya, Guntur Soeharjanto.

“Aku nggak mau mengecewakan. Kadang suka sudah benar nggak ya? Harus lebih ngulik lagi. Sampai di tahap ini mas Guntur meyakinkan ini sudah benar,” papar Luna Maya yang mengaku menggunakan make up hingga 4 jam lamanya.

Hal senada juga diungkapkan Achmad Megantara yang memerankan karakter sebagai Surya dalam film Suzzanna: Malam Jumat Kliwon. Karakter ini secara cerita, diakuinya menarik. Namun tahapan eksekusinya cukup menantang.

“Pak Sunil (produser) bilang ini cerita bagus banget. Dalam hati iya pak, tapi memerankan Surya ini berat banget,” tutur Achmad Megantara.

Editor: Dimas Ryandi

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments