Penyertaan Modal Harus Bisa Timbulkan Profit dan Manfaat

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto, mengingatkan bahwa penambahan penyertaan modal harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini agar tujuan yang diharapkan tercapai dengan baik. Penyertaan modal ini diharapkan bisa memberikan manfaat berupa pemasukan daerah, dan juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal yang akan dilakukan bisa menimbulkan profit dan manfaat. Untuk itu keputusan penyertaan modal daerah diharapkan dapat mendatangkan keuntungan. Agar masuk ke kas daerah,” kata Dadang Siswanto, Rabu (21/6) lalu.

Dirinya menekankan bahwa penambahan penyertaan modal ini, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja di daerah. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran yang masih tinggi di wilayah ini.

Dia juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian dalam melakukan penambahan penyertaan modal. Hal itu untuk memastikan bahwa keputusan tersebut, tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek. Akan tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi daerah.

“Kami mengingatkan agar penambahan penyertaan modal dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan analisis yang mendalam. Sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara berkelanjutan,” ucap Dadang

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, berharap bahwa penambahan penyertaan modal ini dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotim secara keseluruhan. DPRD Kotim juga berencana untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan modal yang telah disertakan.

“Kami berharap bahwa dengan penambahan penyertaan modal, sektor-sektor ekonomi seperti pariwisata, pertanian, dan industri dapat berkembang pesat. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Kotim,” tutupnya.(bah/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments