Berharap Tekon Jadi Prioritas Dijadikan PPPK

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik. Minta agar pemerintah daerah setempat terus berupaya mempertahankan tenaga kontrak (Tekon). Yang jumlahnya mencapai ribuan lebih di daerah ini. Mengingat mereka merupakan ujung tombak pelayanan di lingkungan pemerintahan selama ini. Sutik berharap, Tekon jadi prioritas untuk dijadikan PPPK

“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang mana berbuntut panjang hingga ke daerah. Tetapi kami juga berharap ribuan Tekon yang sudah berpengalaman ini di pertahankan, karena tidak mudah melayani masyarakat ratusan ribu jiwa ini,” kata Sutik, Jumat  (23/6).

Dirinya juga mengatakan. Untuk menyikapi rencana pemerintah pusat menghapus pegawai berstatus pegawai honorer dan tenaga kontrak daerah pada 2023 ini, maka pemerintah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Agar semua Token di Kabupaten Kotim dapat dipertahankan.

“Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif untuk Kabupaten Kotim. Tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di tingkat kecamatan. Nasib mereka ada ditangan Pemerintah Pusat.  Tetapi daerah juga bisa mengupayakan untuk mempertahankan mereka sehingga jadi prioritas,” ucap Sutik.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan. Meskipun kontrak kerja mereka diperpanjang hingga tahun ini.  Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi kinerja tenaga kontrak. Termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang kinerjanya dinilai buruk.

“Evaluasi itu perlu dilakukan. Dan kalau memang kinerjanya buruk berhentikan saja. Tetapi kita ingin kedepannya pemerintah daerah tetap memprioritaskan tenaga kontrak ini. Hingga bisa mendapat jaminan kontrak melalui P3K. Sesuai kebijakan pusat. Kalau semua diputus, maka akan amburadul pelayanan di daerah,” ucappnya (bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments