Konten dari halaman ini KPU Diminta Lebih Teliti dalam Pendataan Pemilih - Prokalteng

KPU Diminta Lebih Teliti dalam Pendataan Pemilih

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih teliti dalam pendataan pemilih agar tidak ada yang kehilangan hak suara, termasuk masyarakat di wilayah pelosok.

“Masalah data pemilih ini sangat penting dan rawan akan menjadi permasalahan. Maka dari itu KPU harus teliti. Dahulu ada masalah terkait tidak ada Kartu tanda penduduk (KTP) ini harus menjadi perhatian serius,” kata Hairis, Jumat (23/6).

Dirinya mengatakan pendataan pemilih diharapkan terus diperbaiki agar data yang dihasilkan lebih valid. Ini menjadi sangat penting karena 2024 nanti akan dilaksanakan pemilihan serentak yakni ada pemilu legislatif. Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu kepala daerah.

“Kami berharap penduduk kabupaten ini yang memenuhi syarat menjadi pemilih bisa mendapatkan hak pilihnya dengan baik. Kalau ada terjadi kendala seperti masalah administrasi seperti KTP dan lainnya, maka tugas KPU bersama pemerintah untuk membantunya,” ujar Hairis.

Menurutnya pendataan dan verifikasi pemilih juga menjadi tahapan yang sangat penting nantinya. Luasnya wilayah serta beratnya medan akan menjadi tantangan bagi KPU dan jajarannya dalam melakukan pendataan pemilih, warga yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau sekalipun. Mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya, dan KPU wajib mendata pemilih di manapun mereka tinggal di wilayah ini.

“Saya getol menyuarakan masalah ini karena daerah pemilihan 5 yang saya wakili merupakan wilayah yang luas dan medan yang berat. Wilayah yang berada di utara itu meliputi enam kecamatan yaitu Parenggean, Antang Kalang, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai, dan di wilayah utara jangan dianak tirikan. Jangan sampai ada pemilih yang tidak terdata, termasuk para karyawan perkebunan dan pertambangan,” tutupnya.(bah/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments