Operasi Antik! Amankan 5 Pengedar Narkoba, Barbuk 15,78 Gram

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau menggelar operasi antik. Lima perkara narkoba berhasil diungkap. Dalam operasi antic, amankan 5 pengedar narkoba, barbuknya 15,78 Gram.

“Selama kegiatan Ops Antik. Polres Lamandau berhasil mengungkap 5 perkara Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, SIK., melalui Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, ST, SIk., MIK., dalam press release, Senin sore (26/6/2023).

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yaitu H (31), AS (23), YD (24) diamankan di Kelurahan Nanga Bulik. RS (38) diamankan di Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya. Sedangkan M (39) Diamankan di Desa Sukamaju, Kecamatan Bulik Timur, ungkapnya.

“Dari 5 (lima) perkara yang sedang di tangani, 3 (tiga) perkara adalah pengungkapan Satresnarkoba Polres Lamandau, 1 (satu) Perkara pengungkapan Polsek Bulik dan 1 (satu) Perkara pengungkapan Polsek Lamandau.” terang Wakapolres.

“Bulan ini kita berhasil mengungkap peredaran Narkotika dari 5 tersangka ini 2 TKP nya di wilayah Mentobi Raya dan di Bulik Timur, itu menunjukkan bahwa Narkoba sudah menjangkau tidak hanya di kota tetapi sudah sampai ke Desa,” jelasnya

Saat ini. Para pelaku berada di Rutan Polres Lamandau. Pengedar dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar Rupiah.

Pengguna dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1), undang-undang RI. No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 Juta Rupiah dan maksimal Rp8 miliar Rupiah.

Wakapolres menghibau, khususnya kepada masyarakat. Jauhi Narkoba. Narkoba dilarang oleh aturan hokum. Dan yang kedua tidak ada manfaatnya. Baik untuk kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

“Kemudian untuk orang tua. Kami menekankan kepada anak-anaknya lakukan pengawasan yang ekstra. Jangan sampai terlibat pada peredaran narkoba. Baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar Narkoba,” ucap Wanita berpangkat melati satu. (Bib/Free)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments