Konten dari halaman ini Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama hari raya Iduladha. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya untuk tidak menambah cuti usai libur bersama Iduladha 1444 Hijriyah.

BACA JUGA : CATAT! Berikut Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

Cuti bersama hanya berlaku mulai hari Rabu 28 dan 30 Juni 2023. Sedangkan tanggal 29 Juni adalah merupakan Iduladha 1444 Hijriah. “Usai cuti bersama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim wajib masuk kerja. Yaitu Senin tanggal 3 Juli wajib masuk kerja. Jangan ada yang menambah libur setelah cuti bersama,” kata Bupati Halikin, Senin (26/6).

BACA JUGA : Tak Liburkan Karyawan di Iduladha, Perusahaan Wajib Bayar Ini

Dirinya mengatakan. Sesuai dengan Surat Keputusan bersama tiga Menteri cuti bersama berlaku bagi para ASN. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Yang tidak boleh dilanggar sama sekali.

BACA JUGA : ASN Diminta Tak Menambah Cuti Lebaran

“Saya harap ASN di daerah ini tidak boleh ada yang melanggar, dengan menambah masa libur sendiri. Kalau berani melakukan hal tersebut, sanksi menanti sesuai dengan peraturan tentang PNS secara berjenjang,” ujar Halikin.

Menurutnya. Keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023.  (bah/ans/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments