Konten dari halaman ini Heboh, Tas Supermungil Laku Hampir Rp 1 Miliar

Heboh, Tas Supermungil Laku Hampir Rp 1 Miliar

- Advertisement -

MSCHF sukses menjual tas seharga USD 63 ribu (Rp 944,4 juta) atau hampir Rp 1 miliar melalui lelang online. Lelang yang berlangsung Rabu (28/6) itu menjadi perbincangan luas. Bukan karena mewahnya, melainkan ukurannya. Betapa tidak, lebarnya kurang dari 0,03 inchi. Jauh lebih kecil daripada biji kacang hijau. Bahkan, bisa dibilang seukuran butiran pasir.

Kelompok seni dan periklanan yang berbasis di Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS), itu menamai karya mereka sebagai Tas Tangan Mikroskopis. Bentuknya meniru desain tote bag OnTheGo milik Louis Vuitton yang populer. Tas OnTheGo itu dijual di kisaran harga USD 3.100–4.300 (Rp 46,5 juta–64,5 juta). Angka tersebut jauh lebih murah ketimbang si tas mikroskopis.

Penjualan itu digelar oleh Joopiter. Sebuah rumah lelang online yang didirikan musisi, produser rekaman, dan desainer AS Pharrell Williams. Kepala Tim Kreatif MSCHF Kevin Wiesner mengatakan kepada New York Times, koleksi tas itu tidak meminta izin label Prancis untuk menggunakan logo atau desainnya.

Tas mungil tersebut dibuat dengan polimerisasi dua foton. Yakni, teknologi manufaktur yang digunakan untuk mencetak komponen plastik skala mikro 3D. Tas itu dijual bersama mikroskop yang dilengkapi tampilan digital sehingga desain riil tas dapat dilihat.

Berdiri sejak 2016, MSCHF kerap menjadi berita utama karena membuat berbagai karya yang tidak biasa. Bahkan, sebagian dianggap kontroversial. Karya mereka kadang menjadi sindiran atas fenomena yang terjadi saat ini.

Pada 2021, misalnya, grup itu merobek empat tas Birkin untuk membuat sandal yang dijuluki Birkinstocks. Sandal tersebut dijual dan laku hingga USD 76 ribu (Rp 1,14 miliar) sepasang.

Baru-baru ini, mereka juga membuat sepatu bot karet seperti di film kartun yang dikenal sebagai Big Red Boot . Ia menjadi sensasi viral setelah dipakai bintang-bintang kenamaan, termasuk Doja Cat, Iggy Azalea, dan Janelle Monae. (sha/c18/hud/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments