Konten dari halaman ini Maroko Diguncang Gempa, Ribuan Orang Tewas - Prokalteng

Maroko Diguncang Gempa, Ribuan Orang Tewas

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Banyak orang menghabiskan malam ketiga di tempat terbuka setelah gempa berkekuatan 6,8 skala richter terjadi pada Jumat (8/9) malam di Maroko. Para pekerja menghadapi tantangan untuk menjangkau desa-desa yang terkena dampak paling parah di High Atlas, sebuah wilayah pegunungan terjal yang pemukimannya terpencil dan banyak rumah yang hancur.

Bencana alam yang melanda Maroko membuat banyak negara yang bersimpati dan dengan sigap mengirimkan bantuan ke negeri yang berada di utara Afrika ini. Spanyol menyampaikan telah mengirim 56 petugas dan empat anjing pelacak yang telah tiba di Maroko, sementara tim kedua yang terdiri dari 30 orang dan empat anjing pelacak sedang menuju ke sana.

Inggris mengatakan pihaknya mengerahkan 60 spesialis pencarian dan penyelamatan dan empat anjing pada Minggu (10/9), serta tim medis yang terdiri dari empat orang. Qatar juga mengatakan tim pencarian dan penyelamatannya telah berangkat ke Maroko.

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden mengungkapkan kesedihannya atas hilangnya nyawa dan kehancuran yang tengah dialami rakyat Maroko karena gempa bumi. “Kami siap memberikan bantuan apa pun yang diperlukan rakyat Maroko,” kata Biden pada konferensi pers di Hanoi, Vietnam.

Negara lain yang menawarkan bantuan termasuk Turki, di mana negara tersebut juga mengalami gempa bumi pada Februari yang menewaskan lebih dari 50.000 orang.

“Dua hingga tiga hari ke depan akan sangat penting untuk menemukan orang-orang yang terjebak di bawah reruntuhan,” kata Caroline Holt, direktur operasi global Federasi Internasional Masyarakat Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dilansir dari Reuters.

Holt mengatakan sistem bantuan Internasional telah menunggu undangan dari Maroko untuk memberikan bantuan.

Maroko telah mengumumkan tiga hari berkabung dan Raja Mohammed VI menyerukan doa bagi orang yang meninggal untuk diadakan di masjid-masjid di seluruh negeri. (edypramana/jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments