Jawa Pos Melawan Stigma Berita Olahraga

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Iraq baru saja menginvasi Kuwait. Fajar Junaedi yang saat itu masih di bangku SMP intens mengikuti kejadian yang memicu ketegangan internasional tersebut. Jawa Pos menjadi jembatan penghubung perkembangan invasi pada 1991 itu. Selain kelengkapan berita, di mata Fajar yang kini menjadi kepala program studi komunikasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, daya tarik lain ada pada infografis.

“Infografis di Jawa Pos disajikan menarik. Jadi, tak sekadar gambar atau cuma jadi pemanis berita,” katanya Kamis (29/6) lalu.

BACA JUGA: Libur Iduladha, Wisata Air Hitam Kereng Bangkirai Dipadati Pengunjung

Lahir dan besar di Madiun, Jawa Timur, Fajar mengakrabi koran yang hari ini berulang tahun ke-74 tersebut sedari kecil. Media yang bermarkas utama di Surabaya itu juga menjadi salah satu bahan kajian di kelas-kelas perkuliahan yang dia ampu. “Artikel di Jawa Pos disajikan dengan bahasa tulis yang mengalir dan populer,” ucap Fajar.

Media cetak, lanjut dia, juga memiliki tradisi pengawasan ketat di ruang redaksi. “Ada artefak fisik yang tidak bisa diganti. Bisa diralat, tapi tak bisa digantikan di penerbitan yang sama,” tuturnya.

Sportainment turut menjadi nilai lebih Jawa Pos bagi sekretaris Lembaga Pengembangan Olahraga Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu. Selama dia membaca berbagai koran, hampir semua menganaktirikan berita olahraga. “Berita olahraga kerap ditempatkan hanya sebagai toy journalism. Dikalahkan rubrik politik, ekonomi, dan sosial. Jawa Pos melawan stigma itu dengan memberi porsi yang cukup besar,” papar Fajar.

Dari halaman Sportainment pula, Fajar mulai menulis buku tentang olahraga. Termasuk buku soal Bonek, suporter Persebaya Surabaya. Sebagaimana dulu dia juga mengenal band era grunge seperti Soundgarden, Pearl Jam, Green River, dan Temple of the Dogs lewat rubrik musik di Jawa Pos. “Ini salah satunya,” ujarnya, sambil memperlihatkan kliping tulisan tentang Soundgarden dari Jawa Pos. (gus/c18/ttg/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments