Warga Katingan Diminta Manfaatkan Program PTSL

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Tahun ini, pemerintah pusat kembali membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan program untuk memfasilitasi masyarakat mendaftarkan tanahnya. Agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah. Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover, mengatakan, warga Katingan diminta manfaatkan program PTSL

BACA JUGA : Bupati Serahkan 1.353 Sertifikat Tanah Warga di Tiga Kecamatan

BACA JUGA : Pemkab Seruyan Serahkan 95 Sertifikat Tanah

Sehubungan dengan ini, seluruh warga di Kabupaten Katingan yang belum mengantongi sertifikat, agar memanfaatkan program PTSL. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover, Senin (3/7).

BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gratis di Banturung

BACA JUGA : Kalteng Terima 27.542 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat

Menurut Esenhover, program ini diberikan secara gratis untuk masyarakat. Sehingga sangat membantu, dan bisa meringankan beban bagi masyarakat Kabupaten Katingan, yang ingin tanahnya memiliki legalitas secara hukum tetap.

BACA JUGA : Masyarakat Mura Terima 4.047 Sertifikat Tanah PTSL

BACA JUGA : 2.585 Warga Katingan Terima Sertifikat Tanah PTSL

“Jangan sampai program ini disia-siakan,” ujar politikus Partai Hanura ini.

BACA JUGA : Presiden Bagi-bagi 1,5 Juta Sertifikat Tanah

Dia juga berharap, supaya program ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. “Karena ini program pemerintah. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Ini penting. Sehingga program ini dapat berjalan maksimal,” tandasnya. (eri/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments