Konten dari halaman ini 6 Pengedar Uang Palsu di Kalsel Diringkus Polisi - Prokalteng

6 Pengedar Uang Palsu di Kalsel Diringkus Polisi

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Satreskrim Polres Banjar meringkus enam orang yang diduga mengedarkan uang palsu (upal). Berinisial R, NK, BS, JS, I dan A, mereka kini ditahan di rutan mapolres. Dari tangan para pelaku disita barang bukti upal sebesar 230 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra melalui Kanit Tipidter, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama mengatakan, kasus ini terungkap saat R mentransfer uang melalui agen BRILink Lisa HR 2 di Tanjung Rema Darat, Martapura pada Senin 26 Juni 2023 lalu.

“R mau transfer sebesar 40 juta, tapi hanya disanggupi agen 10 juta,” katanya kemarin (7/7).

Awalnya agen tak curiga saat menerima uang Rp10 juta untuk ditransfer ke rekening tujuan yang diminta pelaku. Tapi saat disetorkan ke bank, baru diketahui uang tersebut ternyata dicampur upal.

“Dicampur dengan perbandingan 6,5 juta upal dan 3,5 juta asli. Modus seperti ini baru sekali terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Fakhri.

Pemilik agen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura. “Laporan kemudian kami proses,” ujarnya.

Beruntung tempat kejadian dilengkapi CCTV, sehingga memudahkan polisi untuk memburu pelaku.

“Yang pertama kami amankan adalah R,” ujarnya. Hasil interogasi, R merupakan karyawan di sebuah percetakan di Kota Banjarbaru.

“R mengaku disuruh bosnya yang berinisial NK, ia owner percetakan di Banjarbaru,” sambungnya.

Polisi lalu menggeledah rumah NK dan menemukan upal lainnya. “Total uang palsu yang kami temukan sekitar 230 juta dengan pecahan 50 ribu,” sebutnya.

Uang Palsu Dikirim ke Malang 

Hasil pengembangan kasus, upal itu ternyata dikirim dari Kota Malang, Jawa Timur. Dikirim ke Kalsel menggunakan jasa ekspedisi.

Penelusuran ke Malang, pada 30 Juni, dua pemasok berinisial BS dan JS ditemukan.
“Kami kembangkan lagi, ternyata ada pelaku lain dari Bandung berinisial A dan I. Jadi ada enam orang yang kami amankan,” sambung Fakhri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 2 dan 3, Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, pemilik agen BRILink di Tanjung Rema Darat, Lisa mengungkap, saat itu uang yang diterima karyawannya dari pelaku disusun rapi dan diikat menggunakan gelang karet.

“Dia mau transfer 40 juta. Tapi karena limit harian cuma 10 juta, karyawan saya cuma menyanggupi segitu,” ujarnya.

Karyawan Lisa berinisial NH pun menghitung uang tersebut saat hendak disetor ke bank. Tetapi ia menemukan kejanggalan.

“Karyawan saya merasakan kertasnya berbeda. Lalu saya suruh dia setor ke ATM setor unai. Ternyata ditolak mesin ATM,” jelasnya.

Lisa pun menyadari ada terselip upal di sana. “Langsung saja kami laporkan masalah ini ke polisi,” tutupnya. (ris/gr/fud/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments