Konten dari halaman ini Kuasai Afghanistan, Taliban Larang Salon Kecantikan - Prokalteng

Kuasai Afghanistan, Taliban Larang Salon Kecantikan

- Advertisement -

PEMERINTAH Afghanistan di bawah rezim Taliban terus mempersempit ruang gerak kalangan perempuan. Kini, Taliban tidak hanya melarang pendidikan bagi kaum perempuan, tetapi juga mengeluarkan larangan usaha salon kecantikan.

Larangan terbaru itu merupakan kebijakan Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar Afghanistan.

Surat keputusan tentang pelarangan salon kecantikan itu telah beredar luas di media sosial. Namun, Mohammad Sidik Akif Mahajar selaku Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar Afghanistan tidak memerinci soal aturan baru itu.

Mahajar hanya mengonfirmasi info soal larangan tersebut.

Larangan itu berlaku di ibu kita Afghanistan, Kabul, dan seluruh provinsi. Namun, tidak ada alasan yang tertulis dalam larangan itu.

Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar hanya menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah lisan dari Hibatullah Azkhundzada selaku pemimpin tertinggi negeri berjuluk Kuburan Para Penguasa itu.

Akhundzada pernah menyatakan bahwa pemerintahannya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk perbaikan kehidupan perempuan Afghanistan.

Seorang pemilik salon kecantikan mengeluhkan kebijakan itu.

Narasumber yang tidak mau diungkap namanya demi alasan keamanan itu mengatakan salon kecantikan merupakan sumber kehidupannya sejak suaminya meninggal karena bom mobil pada 2017.

“Hari demi mereka (Taliban) memaksakan pembatasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Dia menuturkan setiap hari salonnya di Kabul dikunjungi 8-12 perempuan.

“Mengapa mereka hanya menyasar perempuan? Bukankah kami juga manusia yang berhak bekerja untuk hidup?,” ujarnya.

Taliban secara resmi menguasai Afghanistan mulai 15 Agustus 2021. Selanjutnya, penguasa baru itu mendeklarasikan berdirinya Imarah Islam Afghanistan sebagai nama anyar untuk negeri yang pernah dikuasai komunis tersebut.(ArabNews/JPNN.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments