Konten dari halaman ini Akhir Juli Ini Revisi UU IKN Bakal Dibahas - Prokalteng

Akhir Juli Ini Revisi UU IKN Bakal Dibahas

- Advertisement -

REVISI Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dijadwalkan mulai dibahas akhir bulan ini. Pemerintah menyebut sudah menyampaikan surat presiden (surpres) beserta draf naskah akademik revisi UU IKN pada 19 Juni lalu setelah sebelumnya dijanjikan diserahkan awal 2023.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengungkapkan, dari informasi yang dia terima, pembahasan revisi UU IKN antara DPR dan pemerintah akan dilaksanakan pada 26 Juli 2023.

“Baru surpres ke DPR. Dan DPR-nya reses dulu. Kalau saya tidak salah, jadwal pembahasannya sekitar 26 Juli,” katanya. Mengenai waktu penyelesaian pembahasan revisi UU IKN, menurutnya sangat bergantung dengan DPR.

Seperti halnya pembahasan RUU IKN pada 2022 lalu yang hanya dua pekan. “Berapa lamanya tergantung DPR, kalau cepat membahasnya dan sepakat, bisa cepat selesai. Kalau banyak yang tidak sepakat pasti pembahasannya menyesuaikan lah,” imbuhnya.

Jaka menjelaskan, revisi UU IKN dilakukan untuk penajaman rumusan-rumusan tentang kewenangan Otorita IKN dalam pengelolaan IKN. Apalagi nantinya akan ada pengalihan kewenangan kementerian tertentu kepada pemerintah daerah khusus (pemdasus) yang akan dilaksanakan Otorita IKN.

“Supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam teknis lapangan. Di mana ada ada kewenangan yang tadinya dikelola kementerian tertentu jadi di bawah Otorita IKN. Misalnya kewenangan pertanahan, yang saat ini dilaksanakan Kementerian ATR/BPN,” katanya

Langkah Penguatan Otorita IKN

Pada bagian lain, Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN Diani Sadiawati mengungkapkan, revisi UU IKN sebagai langkah penguatan Otorita IKN sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan pemdasus yang bersifat hybrid.

Lanjut dia, Otorita IKN butuh penguatan kedudukan, tugas, fungsi, dan peran dengan kewenangan khusus. Seperti sistem pengelolaan keuangan IKN yang bersifat lex spesialis deroget lex generalis dan genus commune genus vincit atau aturan umum yang khusus mengenyampingkan aturan umum yang umum.

Hal ini pun berimplikasi pada sifat pengelolaan keuangan Otorita IKN. Karena terdapat perbedaan dalam pengelolaan keuangan negara bagi kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah pada umumnya.

Menurutnya, pengelolaan anggaran dan barang Otorita IKN tidak sepenuhnya diatur sebagaimana kementerian/lembaga pada umumnya. Kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran untuk pendapatan aslinya dan sebagai pengguna barang, terkait lahan yang bukan barang milik negara (BMN).

Sementara itu, sebagai pemdasus, Otorita IKN memiliki kewenangan sebagaimana pemerintahan daerah pada umumnya. Sebagai pengelola anggaran terkait pendapatan aslinya, pengelola aset yang menjadi miliknya, salah satunya ketentuan perubahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) menjadi Barang Milik Otorita, serta penyertaan modal pada usaha miliknya yang berbentuk Badan Usaha Milik Otorita (BUMO).

“Ini kan masih berproses. Dan kami usulkan dalam revisi RUU IKN,” kata Diani. (riz/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments