Konten dari halaman ini Terangsang Lihat Korban Tidur, Anak Tiri Diperkosa - Prokalteng

Terangsang Lihat Korban Tidur, Anak Tiri Diperkosa

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Entah apa yang merasuki pikiran AG. Pria 52 tahun asal Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ini tega menyetubuhi anak tiri yang masih berusia 13 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah sang anak tiri tersebut, menceritakan perilaku bejat ayah tirinya itu kepada seorang saksi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan, ibu kandung korban yang bekerja di luar kota mendapat kabar mengejutkan itu pada Kamis (6/7) petang.

“Ibu korban ditelepon seorang saksi yang memberitahukan jika putrinya telah dicabuli suaminya,” ungkap Dody kemarin (11/7).

Mengetahui itu, ibu korban langsung pulang ke Banjarbaru dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Unit Resmob Polres Banjarbaru pun langsung menyelidikinya. Hasilnya pada Senin (10/7) tadi pelaku dijemput dari rumahnya.

“Saat diamankan pelaku sedang tidur dan tidak ada perlawanan. Lalu kami langsung bawa ke mapolres untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Hasil interogasi, pelaku mengakui memang benar dirinya telah memperkosa anak tirinya. Tidak hanya sekali, ternyata pelaku sudah berkali-kali melakukannya.

“Dia (pelaku) melakukan tindakan persetubuhan itu di rumah tempat tinggalnya, ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah,” beber Dody.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh anak tirinya apabila tidak menuruti perintahnya.

Mengenai motifnya, AG mengaku terangsang lantaran sering mengamati tubuh korban saat sedang tidur.

“Gara-gara sering melihat korban sedang tidur, lalu muncul hasrat untuk menyetubuhi anaknya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik ” bebernya.

Dody memastikan pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1, 2, 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban saat ini tengah dalam pendampingan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Banjarbaru. (zkr/gr/fud/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments