Konten dari halaman ini Pendidikan di Kalteng Dibekali Kurikulum Pencegahan Ekstremisme

Pendidikan di Kalteng Dibekali Kurikulum Pencegahan Ekstremisme

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi dan dialog pengintegrasian kurikulum pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam lingkup pendidikan formal dan nonformal di Palangkaraya, Kamis (13/7).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kalteng Yuas Elko saat membacakan sambutan Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

BACA JUGA: Aksi Donor Darah Sebagai Bakti Sosial Kepada Masyarakat

“Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang selanjutnya disebut RAN PE berfungsi sebagai acuan koordinasi. Mulai dari kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam bersinergi mencegah terorisme,” ujarnya.

Yuas menyebut, RAN PE  mencakup 3  pilar yang meliputi Pilar Pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, Pilar Penegakan Hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional dan Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

“Pengintegrasian Kurikulum Pencegahan Ektremisme dalam lingkungan pendidikan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Rencana Aksi Nasional PE,” bebernya.

Lebih lanjut, dia mengharapkan melalui Sosialisasi dan dialog RAN PE ini dapat menyeragamkan pemahaman. “Sehingga penyusunan dan pelaporan RAD Pencegahan dan penanggulangan ekstremisme se-Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan maksimal,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F Dirun mengatakan, rencananya akan memasukkan pembelajaran pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam kurikulum muatan lokal.

“Karena secara nasional masih belum. Dan ini adalah amanat dari Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan juga Amanat Perpres Tahun 2021 nomor 7,” ujarnya.

Ia menyebut di Pemerintah Pusat sudah ada rencana aksi nasional yakni penanggulangan dan pencegahan pemahaman radikal.

“Kita akan menyusun rencana aksi daerah yang salah satunya adalah menyusun sebuah kurikulum yang bisa menjadi pegangan.  Untuk bahan pembelajaran pendidikan formal dan non formal,” bebernya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments