Konten dari halaman ini Open Turnamen Golf Piala Kajati Kalteng Akhir Bulan Juli

Open Turnamen Golf Piala Kajati Kalteng Dijadwalkan Akhir Bulan Juli

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Adhiyaksa Golf Club (AGC) Kalimantan Tengah (Kalteng). Sangat antusias menggelar Open Tournament Golf di Bumi Tambun Bungai (Sebutan Kalteng), pekan ini juga. Namun, gelaran klub binaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bertajuk Open Turnamen Golf Piala Kajati Kalteng, Dijadwalkan Akhir Bulan Juli.

Ini ditunda dua pekan dari jadwal sebelumnya hingga menjadi akhir bulan Juli nanti. “Jika tidak ada halangan kejuaraan terbuka itu dilaksanakan di Padang Golf Isen Mulang Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya pada Sabtu dan Minggu, tanggal 29 – 30 Juli 2023, mendatang,” kata Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kalteng Abdul Razak melalui Ketua Harian, Ahmad Selanorwanda, baru-baru ini.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) AGC Kalteng, Baringin SH MH bersama Ketua Panitia Edi Irsan Kurniawan SH MH. Terus berkordinasi dengan sejumlah pihak. Terutama dengan kepanitiaan yang merupakan personel gabungan dari AGC dan PGI Kalteng, serta Isen Mulang Golf Club (IGC) Palangka Raya.

Untuk itulah, kepanitiaaan ini menyempatkan diri beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Pathor Rahman SH MH. Panitia inti kegiatan itu diajak rembukan bersama Ahmad Selanorwanda yang juga merupakan Ketua Harian PGI Kalteng dan Ketua IGC Palangka Raya di ruang kerja Kajati Kalteng, baru-baru ini.

“Kegiatan ini nanti adalah sebagai bentuk upaya dari AGC untuk mewadahi sekaligus menjalin kebersamaan dengan berbagai kalangan dalam berolahraga sekaligus silaturahmi,” kata Baringin pada rapat panitia sepekan lalu.

Dari meja sekretariat diinfokan. Bahwa kejuaraan ini selayaknya even-even sebelumnya menggunakan sistem 36 dengan katagori Flight A, B dan C, serta Ladies Flight. Sedangkan untuk keterampilan tersedia Hole In One, Nearest to The Pin, Nearles to The Line dan Longest Drive. (ron/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments