Konten dari halaman ini Perkenalkan Produk UMKM Unggulan Kota Palangkaraya

Perkenalkan Produk UMKM Unggulan Kota Palangkaraya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin bersama Ketua TP PKK Palangkaraya Avina Fairid Naparin. Mengikuti Indonesia Go Expo istanbul 2023. Dengan tema “Smart Economy Smart Future the Biggest Indonesia Trading Expo in The World” di negara Turki. Terhitung dari tanggal 10 -17 Juli 2023. Di ajang ini, sekaligus perkenalkan produk UMKM unggulan Kota Palangkaraya

Keberangkatan perjalanan dinas luar negeri orang nomor satu di Kota Palangkaraya bersama istri ini, telah mendapatkan surat delegasi beserta ijin resmi dari Kementrian Dalam Negeri Indonesia, Kementrian Sekretariat Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Sekretariat Jenderal, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Untuk biaya penugasan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangkaraya, tahun anggaran 2023,”ujar, Fairid saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Fairid juga memberikan informasi, terkhususnya berdasarkan surat ijin ke luar negeri dari Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Atas nama Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal, yang ditandatangani secara elektronik oleh, Dr. H.Suhajar Diantoro, M.Si. Bahwa dalam surat tersebut ujarnya, tembusan sampai ke Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Ekonomi Kemendagri, Kepala Biro KTLN Kemensetneg, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Ketua DPRD Kota Palangkaraya.

“Sehubungan dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 880/110/II.1/PEM-OTDA tanggal 16 Mei 2023. Perihal permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri, saya dan Ketua TP PKK ditugaskan untuk mengikuti Indonesia Go Expo istanbul 2023. Kegiatan ini guna memperkenalkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) unggulan yang berasal dari Kota Palangkaraya. Dengan tujuan dapat dijadikan komoditi ekspor. Dan secara langsung meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM dan meningkatkan Pendapatan Asli Darah (PAD) Kota Palangkaraya,”jelasnya.(rin/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments