Konten dari halaman ini Mesin Roket Badan Antariksa Jepang Meledak Saat Uji Coba

Mesin Roket Badan Antariksa Jepang Meledak Saat Uji Coba

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Sebuah mesin roket meledak dalam sebuah uji coba di Jepang pada Jumat (14/7). Pejabat di Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jepang mengatakan bahwa tidak ada korban luka atas kejadian tersebut.

Ledakan mesin Epsilon S di tempat pengujian Japan Aerospace Exploration Agency (JAXA) adalah yang kesekian kalinya. Dalam serangkaian kegagalan yang telah mengempiskan ambisi luar angkasa Jepang.

BACA JUGA: Puluhan Tim E-Sport Mobile Legend Kalteng Rebut Juara Kajati Cup

Dikutip dari reuters.com, pejabat setempat juga mengungkapkan bahwa ledakan itu terjadi sekitar satu menit setelah uji coba mesin tahap kedua.

“Epsilon S versi pengembangan dari roket Epsilon yang gagal diluncurkan pada Oktober 2022 meledak sekitar 50 detik setelah dinyalakan,” ucap pejabat Kementerian Illmu Pengetahuan dan Teknologi Naoya Takegami kepada AFP.

Rekaman stasiun televisi menunjukkan api menyembur keluar dari sisi fasilitas pengujian, sebelum kemudian bangunan kecil itu dilalap api dan atapnya meledak.

Dilaporkan bahwa mesin tahap kedua Roket H-3 JAXA, yang baru dikembangkan untuk menerbangkan dirinya sendiri pada penerbangan perdananya di bulan Maret, tidak menyala seperti yang direncanakan. Hal serupa juga terjadi pada roket Epsilon-6 berbahan bakar padat milik badan antariksa tersebut pada bulan Oktober.

Sebelumnya, dalam upaya untuk membuat sejarah dengan melakukan pendaratan mulus pertama di bulan oleh perusahaan swasta. Perusahaan startup transportasi bulan ispace (9348.T) menyaksikan kendaraan Hakuto-R jatuh di permukaan bulan pada bulan April.

Diketahui, program luar angkasa negara ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Pada bulan Oktober, astronot JAXA, Koichi Wakata, terbang ke Stasiun Luar Angkasa Internasional sebagai bagian dari misi Crew-5. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments