Konten dari halaman ini Siprus Berpotensi jadi Pulau Kucing Mati - Prokalteng

Siprus Berpotensi jadi Pulau Kucing Mati

- Advertisement -

PROKALTENG.CO –  Kucing menjadi salah satu pilihan mayoritas orang untuk memelihara hewan. Bukan hanya karena lucu, sifatnya yang unik dan selalu ingin dimanja membuat pemilik seperti mengasuh seorang anak.

Tapi, apa jadinya jika para ahli memperingatkan bahwa di tempat tinggal Anda akan ada banyak kucing terancam mati akibat virus yang menjangkiti hewan lucu tersebut?

BACA JUGA: Puluhan Tim E-Sport Mobile Legend Kalteng Rebut Juara Kajati Cup

Dikutip dari Dailymail, wabah virus bernama feline infectious peritonitis (FIP) atau feline coronavirus yang merebak di Siprus membuat negara kepulauan ini berpotensi menjadi pulau kucing mati. Ini setelah para ahli menyebutkan bahwa setidaknya sudah 300.000 kucing mati karena wabah yang juga disebut FCov tersebut.

Baik kucing liar maupun kucing peliharaan telah terbunuh oleh penyakit ini. Sejak bulan Januari, para ahli telah memperingatkan bahwa banyak kucing dapat mati jika virus yang beredar di Siprus ini tersebar sampai ke Inggris.

“Dokter hewan setempat telah melaporkan peningkatan kasus FIP yang mengkhawatirkan, yang dimulai di ibu kota Nicosia pada bulan Januari. Menyebar ke seluruh pulau dalam waktu tiga sampai empat bulan,” kata Demetris Epaminondas, wakil presiden Asosiasi Dokter Hewan Pancyprian.

Dalam sebuah blog baru-baru ini, ia menambahkan bahwa gejala FIP meliputi demam, pembengkakan perut, kehilangan energi. Bahkan terkadang membuat kucing bersikap agresif satu sama lain. Virus ini umumnya menyerang anak kucing dan kucing muda.

Prof Danielle Gunn-Moore, seorang spesialis kedokteran kucing di University of Edinburgh, mengatakan kepada Telegraph bahwa wabah sebesar ini tidak pernah tercatat dalam sejarah. Meningkatnya laporan tentang kucing yang mati di jalanan. Membuat ada kecurigaan bahwa ini mungkin merupakan jenis FIP baru yang lebih mematikan. Tes sedang dilakukan untuk memastikan hal ini. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments