Konten dari halaman ini DPPKBP3APM Palangkaraya Ingatkan Waspada TPPO - Prokalteng

DPPKBP3APM Palangkaraya Ingatkan Waspada TPPO

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) Kota Palangkaraya, Sahdin Hasan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Terutama bagi kaum perempuan di Kota Palangkaraya.

“Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangkaraya. Agar selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas agar selalu waspada dan hati-hati terhadap TPPO. Terutama bagi kaum perempuan. Hati-hati dan jangan mudah terjerumus apa yang disajikan di media sosial. Terutama, terkait tawaran pekerjaan di luar negeri, karena bisa saja terjebak jaringan sindikat perdagangan orang lintas negara,” ucapnya, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA : Sengketa Tanah di Hiu Putih, BPN Palangkaraya Pilih Banding Perihal Putusan PTUN

Lebih lanjut Sahdin menegaskan, diperlukan kesadaran dan sosialisasi agar masyarakat dapat mengenali bahaya perdagangan orang di lingkungannya. Misalnya memahami prosedur migrasi aman, serta menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi perempuan. Menurut Sahdin, melihat maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi, maka perlu untuk lebih waspada mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari perdagangan orang.

“Adapun dampak negatif dari perdagangan orang, misalnya ganguan psikologis. Hal itu dapat mengakibatkan ganguan kesehatan seperti infeksi menular seksual (HIV/AIDS) dan beberapa dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan perdagangan orang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur pemerintah sampai seluruh lapisan masyarakat. Terlebih lagi, seiring dengan perkembangan zaman modus perdagangan orang, dibutuhkan pula strategi baru dalam pencegahan dan penanganannya,” bebernya. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments