Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Seruyan Ditunda

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Rapat paripurna ke-5 masa persidangan III dengan agenda penyampaian pidato Bupati Seruyan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda). Tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Seruyan tahun 2022 terpaksa ditunda karena tidak kuorum.

Paripurna tersebut sebelumnya dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan didampingi wakil Ketua II, Muhamad Aswin hingga pihak eksekutif.

Ketua DPRD mengatakan, karena dalam paripurna tidak kuorum atau banyak anggota DPRD tidak hadir sehingga untuk paripurna tersebut akhirnya ditunda. Lantaran kehadiran tidak memenuhi.

BACA JUGA: Banmus Susun Perubahan Jadwal, Ketua DPRD Seruyan: Semoga Bisa Terlaksana

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan tata tertib bahwa hari ini paripurna belum bisa dilanjutkan karena kuorum. Sesuai dengan pasal 131 ayat 2 atau huruf C peraturan DPRD Kabupaten Seruyan nomor 1 tahun 2011. Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Seruyan sekurang-kurangnya setengah per satu yaitu 13 orang.

“Jadi hari ini belum bisa dilanjutkan untuk paripurna. Artinya rapat paripurna kami tunda  kerena banyak yang tidak hadir. Jadi untuk paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib kan 13 orang dan jumlah kita 25 orang kan berarti setengah per satu dan kehadiran hari ini tidak memenuhi berarti tidak kuorum,” katanya usai memimpin rapat paripurna, Kamis (20/7).

Seperti diketahui, sebelumnya agenda paripurna tersebut juga sudah ditetapkan para rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat. Namun dari rapat tersebut hanya dihadiri sembilan orang anggota DPRD Kabupaten Seruyan sehingga tidak kuorum.

“Paripurna ini kan semua ada tahapannya, tentunya juga harus menggeser jadwal yang ada sehingga dalam hal ini kami nantinya juga akan menjadwalkan Banmus lagi hari ini,” pungkasnya. (pri/ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments