Konten dari halaman ini Uang Puluhan Juta Ikut Hangus saat Kantor Bawaslu Palangkaraya

Uang Puluhan Juta Ikut Hangus saat Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar

- Advertisement -

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi di Kantor Bawaslu Kota Palangkaraya, Kamis (20/7).

“Masih dalam penyelidikan. Dugaan berasal dari salah satu ruangan,” ujar Kepala Polresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Ronny M Nababan, Kamis (20/7).

Pihaknya membenarkan bahwa dugaan munculnya asap tersebut dari ruangan arsip Bawaslu Kota Palangkaraya.

BACA JUGA: Banyak Berkas Arsip dan ATK di Bawaslu Terbakar

Sementara dari kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati, SH mengatakan, kejadian kronologi kebakaran di kantornya diketahui pada pukul 4.30 WIB saat  Bendahara tiba di Kantor Bawaslu untuk mengambil berkas perlengkapan kegiatan yang tertinggal.

Diakatakannya, sesuai rencana pihaknya akan menggelar kegiatan rapat koordinasi fasilitas dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dalam pengelolaan administrasi keuangan Panwaslu Kecamatan se Palangkaraya di Hotel Neo hari ini, Kamis (20/7) hingga Jumat (21/7).

BACA JUGA: Kebakaran Rawasari: Puluhan Jiwa Kehilangan Rumah

“Asap muncul dari ruang arsip belakang kantor. Tepatnya di gudang arsip. Di kantor ada yang jaga malam 1 orang satpam,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan, untuk kerugian bangunan akibat kejadian kebakaran tersebut sekitar Rp 1.2 M. Dari kejadian itu pun, terdapat uang tunai sebesar Rp70 juta lebih yang ikut hangus terbakar. Bahkan barang milik negara semua juga ludes terbakar. Kecuali 2 laptop yang dibawa anggota komisioner dan staff keuangan.

“Berkas dan dokumen secara fisik pun tidak bisa diselamatkan semua. Saat ini sementara Bawaslu Kota Palangka Raya berkantor di Bawaslu Provinsi Kalteng,” tandasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments