Anies Ungkap Lima Kriteria Cawapres yang Mendampinginya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengungkapkan kriteria calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya di Pilpres 2024. Menurutnya, ada lima kriteria yang layak jadi pendampingnya.

“Satu, dia bisa membantu pemenangan, tentu saja, masa pasangan yang membuat kalah, ya iya kan,” katanya dalam acara Indonesia Data and Economic (IDE) COnference 2023 di Jakarta, Kamis (20/7).

BACA JUGA: Barsel Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrim dan Stunting

Kedua, lanjut Anies, sosok cawapresnya bisa membuat koalisi semakin solid. Ketiga, kata Anies, ingin agar cawapresnya bisa membantu roda pemerintahan bila ditakdirkan menang dalam pesta demokrasi 2024.

“Keempat, dia punya visi yang sama, jangan sampai misiya beda. Nanti rutenya beda,” tegas Anies.

Kelima, Anies menginginkan cawapresnya satu chemistry. Sehingga, tidak ada masalah di kemudian hari. Setelah itu, Anies menyampaikan ada kriteria nol.

“Dalam perjalanan ada kriteria nol, yaitu dulunya saya enggak memasukkan itu, yaitu tak bermasalah, tak bermasalah dan berani. Karena kalau ada masalah mudah sekali kesandung sekarang ini. Jadi, kriterianya 5, tapi mungkin kriteria 0, arena ternyata itu faktor yang sangat penting,” papar Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, tak mau memilih cawapres yang bermasalah. Karena, hal itu bisa menjadi beban ke depannya.

“Di dalam perjalanan besok, berarti harus siap untuk menghadapi segala macam tantangan, kemudian rekamnya akan diliht lengkap semua hal-hal yang menyangkut dengan kebjakan, langkah yang pernah dikerjakan juga pasti akan dilihat. Sehingga, saya melihat itu menjadi salah satu faktor yang membuat ketika bicara tentang kriteria ikut menentukan, kalau bermasalah kan masalahnya jadi beban yang bersangkutan,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments