PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diwakili Wagub Edy Pratowo menyampaikan pidato atas penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalteng bersama Pimpinan DPRD Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan II Tahun sidang 2023 DPRD Kalteng di Ruangan Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (24/7).
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna persetujuan bersama Raperda yang digelar untuk memberikan dasar hukum yang jelas. Sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan. Dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BACA JUGA: Raperda APBD Kalteng 2022 Jadi Perda dengan Sejumlah Rekomendasi
“Dengan persetujuan bersama Raperda ini kami berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng. Bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Lebih Lanjut, wagub kalteng menyebut, rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan. Guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD di masa yang akan datang.
“Kemudian, dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dapat menjadi perda Provinsi Kalteng. Selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalteng,” bebernya.
Ke depan Edy mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif. Sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebihi baik.
“Kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Provinsi Kalteng agar tetap melakukan pengawasan. Supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (pri/hfz)