Konten dari halaman ini Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera di Seruyan - Prokalteng

Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera di Seruyan

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus melakukan berbagai upaya. Khususnya dalam mewujudkan desa-desa yang ada diwilayah setempat menjadi desa yang tangguh, berdaya saing dan sejahtera.

Salah satunya, dengan menjalankan beberapa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Seruyan.

Adapun  terkait dengan program tersebut juga dilaksanakannya monitoring dan evaluasi (Monev) yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Seruyan, Agus Suharto mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir di Aula BKAD Seruyan, Senin (24/7).

BACA JUGA: Atlet Luar Daerah Membunuh Bibit Unggul Kalteng

“Acara ini merupakan langkah maju dan perwujudan nyata. Komitmen bersama dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi aparatur Pemerintah desa. Mereka merupakan tulang punggung pelayanan dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.

Dijelaskannya, perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bukan hanya sebuah kewajiban tetapi juga bentuk penghargaan dan pengakuan atas dedikasi serta peran penting para aparatur Pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian tambah dia, melalui acara ini memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di desa-desa. Evaluasi tersebut akan memberikan gambaran yang jelas tentang capaian yang telah diraih. Tantangan yang dihadapi serta langkah-langkah yang perlu diambil kedepannya.

“Mari kita wujudkan desa-desa tangguh, berdaya saing dan sejahtera, untuk kepentingan bersama. Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat desa dan mempererat tali persaudaraan kita. Dalam mewujudkan visi dan misi bersama menuju desa yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (pri/ais)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments