Konten dari halaman ini Di Samarinda, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras - Prokalteng

Di Samarinda, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

- Advertisement -

PENGAWASAN terhadap penjualan minuman keras (miras) di Samarinda kembali jadi atensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akhir pekan lalu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri-TNI, dan dinas terkait lainnya menyita 644 botol miras dari berbagai merek dagang. Itu merupakan barang sitaan dari lima toko kelontongan yang kedapatan menjual minuman memabukkan tanpa izin.

BACA JUGA: Antisipasi Tindak Kriminal, Awasi Peredaran Miras di Kotim

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Samarinda Maradona Abdullah menerangkan, razia minuman beralkohol bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain miras, mereka turut merazia indekos, sasarannya adalah pasangan tanpa ikatan pernikahan. “Termasuk penindakan penyakit masyarakat, indekos yang dianggap rawan dan peredaran miras ilegal,” sebutnya.

Dari beberapa indekos di Jalan Pangeran Antasari, tim gabungan mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan suami istri, serta lima orang tak memiliki KTP. “Kepada mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. Keluarga mereka dipanggil untuk mendapatkan pembinaan juga,” sambungnya.

Razia miras dilakukan di lima toko kelontong di tiga kecamatan, yakni Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang. Dalam operasi itu, tim menyita 644 miras yang disembunyikan di tempat tempat-tempat yang sulit dijangkau.

“Penindakan miras tanpa izin itu sesuai dengan peraturan daerah. Perda Nomor 6/2013. Miras yang diamankan kami data dan selanjutnya diproses hingga ke pengadilan,” pungkasnya. (dra/k16/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments