Konten dari halaman ini Sadis! 1 Jam Setengah, Pria Ini Bunuh 2 Korban Sekaligus

Sadis! 1 Jam Setengah, Pria di Kapuas Ini Bunuh 2 Korban Sekaligus

- Advertisement -

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Tragis dialami korban Jonyos Iking (24) warga Desa Tumbang Randang Rt 004, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan Didi Mansur (48) warga Rambai Tiga Rt 007 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas. Kedua korban merenggang nyawa di tangan tersangka Jaya alias Busu (30) warga Desa Sei Hanyo RT 03, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan kejadian penganiayaan menyebabkan 2 korban meninggal dunia, terjadi Senin (24/7/2023) sekira pukul 17.00 Wib dan pukul 18.30 Wib.

“Kejadian di rumah Jonyos Iking Jalan Lintas Timpah Pujon Rt 004 Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan pondok kerja di Jalan Lintas Timpah Pujon Rt 004 Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim mengatakan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban itu, saat korban pertama sedang bersantai di dalam rumah. Tiba-tiba datang tersangka Jaya dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah leher korban.  Korban sempat menangkis dengan tangannya yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.

Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi dikejar oleh tersangka. Kemudian korban terjatuh di depan rumah dan tersangka kembali mengayunkan senjata tajam tepat mengenai leher korban.  Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

“Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul18.30 Wib tersangka melakukan penganiayaan lagi kepada korban Didi Mansur yang sedang bersantai di pondok kerja. Pelaku datang dari arah belakang,” jelasnya.

Pelaku langsung mengayunkan senjata tajamnya ke arah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek. Akibat korban langsung meninggal dunia di TKP.

Motif Pembunuhan

“Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau, mengamankan tersangka Jaya pada Selasa (25/7) pukul 21.00. Wib di Desa Goha Jalan Lintas Palangkaraya-Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.

Sementara untuk motif pembunuhan, dari keterangan tersangka Jaya, diduga karena sakit hati kepada kedua korban. Sebab menurut pengakuan, korban sering mencuri barang milik tersangka.

“Kita amankan tersangka Jaya bersama barang bukti satu bilah mandau dengan kopang warna coklat. Tersangka kini disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments