Konten dari halaman ini Kejari Palangkaraya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Mercury - Prokalteng

Kejari Palangkaraya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Mercury

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 64 perkara periode Januari hingga Juni 2023 di Halaman Kantor Kejari Palangkaraya, Kamis (27/7).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik dari TNI, Polisi, dan Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 240,36 gram sabu. Dengan nilai kisaran kurang lebih Rp 5 milliar. Barang haram tersebut dimusnahkan dari perkara sebanyak 51 perkara. Selain sabu, ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara dan 3.221 butir dari 2 perkara juga ikut dimusnahkan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Sopir Minibus Kedapatan Bawa Sabu

“Betapa berbahayanya dampaknya dan betapa menguntungkannya orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, sabu dan lainnya. Yang rugi adalah masyarakat,” ujarnya.

Selain barang bukti tindak pidana narkotika. Barang bukti perkara senjata tajam (sajam) juga dimusnahkan sebanyak 7 buah dari 7 perkara dan mercury sebanyak 16 botol juga dimusnahkan dari 2 perkara.

Dia menerangkan, tujuan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang. Jaksa selaku eksekutor sampai kepada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

“Untuk penyalahgunaan mungkin sangat kecil kemungkinan, karena penyimpanan barang bukti utamanya narkotika itu kita simpan dalam brankas dan selalu dilakukan audit oleh pengawasan. Dan membuka harus dari Kajari, Kasi BB sama tiga orang dengan berita acara didampingi oleh intel,” bebernya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments