Konten dari halaman ini Gelar Aksi Unjuk Rasa, Karyawan Tuntut Keadilan

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Karyawan Tuntut Keadilan

- Advertisement -

,PROKALTENG.CO – Sejumlah karyawan PT HPU – Jobsite PT SAB, yang tergabung dalam keanggotaan Serikat Buruh Federasi HUKAHATAN -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), gelar aksi unjuk rasa, karywan tuntut kedilan. Aksi tersebut digelar di DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (31/7). Aksi tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Murung Raya ke 21.

Koordinator Wilayah Kalteng KSBSI M Junaedi L Gaol. Mengatakan, dari aksi tersebut DPRD setempat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, menerima dan menindaklanjuti semua tuntutan buruh.

“Massa kami disuruh pulang, mereka (DPRD dan Pemkab) yang akan memperjuangkan. Karena kebetulan ini hari jadi Murung Raya. Jadi semua pemerintah daerah baik DPRD maupun Bupati lagi fokus acara. Dari hasil pertemuan tadi, mereka akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” ujarnya saat dihubungi dari Palangkaraya.

Dia menerangkan, karyawan lokal di PT HPU Jobsite PT SAB menuntut, berkaitan dengan keadilan.Tuntutan tersebut berkaitan dengan karyawan luar yang diberikan mess dan diberikan makan tiga kali sehari. Akan tetapi, karyawan lokal tak diberikan hak yang sama dengan karyawan luar. Karyawan lokal hanya dikasih makan satu kali sehari dan tak diberikan mess.

“Baru kemudian, pemberlakuan aturan di Kabupaten Murung Raya, bahwa pekerja harus 70 persen dari masyarakat Lokal. Jadi supaya dibuka luas, karena fakta sekarang paling sekitar 45 persen karyawan di perusahaan dari masyarakat lokal, itu pun diberlakukan seperti itu,” bebernya.

Junaedi mengharapkan, karyawan lokal bisa dilakukan training. “Mereka (karyawan lokal) sudah lama bisa membawa alat berat, bisa mengoperasikan alat berat, tapi karena statusnya hanya sebagai helper tidak diurusin, jadi seperti itu. Akhirnya bertahun-tahun statusnya jadi helper terus,” terangnya.

Dia mengatakan, DPRD Murung Raya akan turun ke lapangan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, akan melakukan investigasi  soal keluhan karyawan lokal apakah benar atau tidak.

“Jadi setelah investigasi nanti, mereka akan melakukan sesuai kewenangannya, baik bupati maupun DPRD,” imbuhnya.

Junaedi mengharapkan, keadilan terhadap pekerja buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya. Sebagaimana sila ke lima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kalau ada diberlakukan seperti itu kepada karyawan luar, kenapa tidak disamaratakan dengan karyawan lokal. Jadi jangan terkesan diskriminasi. Karena bagaimana pun investor di Murung Raya sudah mengeruk kekayaan alam daerah ini. Tetapi masa masyarakat lokal bekerja hanya untuk urusan makan saja harus dilakukan diskriminasi,” terangnya.

“Harapan kami sebagaimana konstitusi Undang-undang dasar. Mengamanatkan bumi, tanah dan air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan seluas-luasnya, untuk kemakmuran rakyat. Kami berharap melalui tenaga kerja inilah bisa didapatkan kemakmuran itu,” tandasnya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments