Konten dari halaman ini Panji Gumilang Akhirnya Ditahan Polri, Ini Alasannya - Prokalteng

Panji Gumilang Akhirnya Ditahan Polri, Ini Alasannya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Penyidik Bareskrim Polri memutuskan mengenakan penahanan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Ada 4 dasar penyidik dalam mengambil kebijakan ini.

Pertama karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Kedua, Panji dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berjalan.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (Whatsapp), aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (2/8).

Alasan ketiga yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Keempat dikhawatirkan mengulangi perbuatan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” jelas Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas Djuhandhani. (jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments