Konten dari halaman ini Dewan Menilai Pembangunan Infrastruktur Tak Miliki Manfaat -

Dewan Menilai Pembangunan Infrastruktur Tak Miliki Manfaat

- Advertisement -

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Berinto, menyampaikan beberapa infrastruktur yang dibangun dan dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas dinilai tidak bermanfaat.

Hal ini menurutnya berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan. “Hasil pengawasan DPRD Kapuas menunjukkan bahwa pelaksanaan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum optimal. Terutama dari segi manfaat bagi masyarakat. Namun, yang menjadi fokus perhatian DPRD Kapuas adalah program yang memiliki alokasi anggaran besar, yaitu pada Dinas PUPR-PKP Kapuas,” ungkap Berinto.

Politikus dari Partai Nasdem ini menambahkan bahwa wajar bagi DPRD untuk memberikan beberapa catatan terkait infrastruktur tersebut, salah satunya terkait pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas yang menghabiskan anggaran sebesar Rp63 miliar.

“Namun, rujab tersebut masih belum berfungsi, dan manfaatnya dipertanyakan,” tegasnya.

Berinto juga mengakui bahwa ada beberapa proyek infrastruktur lainnya. Seperti ruas jalan Mantangai – Timpah (program multiyears) untuk paket 1, Katunjung – Tanjung Kelanis, dengan pagu anggaran sekitar Rp95 miliar. Namun pekerjaannya belum selesai hingga saat ini.

Selain itu, paket 2, Mantangai – Katunjung, dengan pagu anggaran sekitar Rp96 miliar juga belum berfungsi. “Ada juga beberapa proyek ruas jalan reguler yang belum selesai. Hal ini telah disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022,” jelasnya.

Berinto menyampaikan bahwa berdasarkan poin-poin rekomendasi tersebut, DPRD merekomendasikan dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.

“Kami meminta Pemerintah Daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Kapuas,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments