Konten dari halaman ini Gegara Rokok, 5 Rumah di Kayu Tangi Hangus Deh! - Prokalteng

Gegara Rokok, 5 Rumah di Kayu Tangi Hangus Deh!

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Dua pekan berlalu kasus pembakaran rumah di Jalan Hasan Basri Kompleks Kayu Tangi 2 Jalur V dan VI. MA terduga pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menghanguskan 5 rumah tersebut.

Faktar baru terungkap. Setelah melalui serangkaian penyidikan, warga Desa Mandingin RT 11 Kabupaten HST ini diketahui membakarnya dengan rokok. “Dia nyalakan rokoknya, lalu disulutkan ke kasur busa di indekos tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin, Iptu Sudirno, kemarin (3/8).

Setelah menyulut itu, MA tak serta meninggalkan lokasi. Ia menunggu memastikan apakah rokok yang disulut tersebut sudah membakar kasur. “Kurang lima menit dia memastikan. Kasur sudah mengeluarkan asap, baru dia meninggalkan lokasi,” sebut Sudirno.

MA masuk ke rumah menjelang Magrib, memanfaatkan penghuni indekos sedang kuliah dan ada yang keluar. “Dia masuk di saat penghuni tidak ada, dan warga sekitar sepi.

Beberapa jam kemudian sekitar 10 malam api berkobar tanpa bisa diatasi lagi, dan berdampak 4 rumah lainnya turut terbakar,” kata Sudirno.

“Sementara upaya pembakaran yang juga dilakukan siang sebelumnya, ia gunakan kaos kaki. Itu dia nyalakan dulu, lalu ditaruh di rak sepatu,” sambungnya.

Namun, pada peristiwa siang itu api berhasil dipadamkan salah satu penghuni yang kebetulan pulang kuliah.

Dalam kasus ini, MA dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Diwartakan sebelumnya, kebakaran 5 rumah itu menggegerkan permukiman setempat yang rata-rata banyak rumah indekos. Kebakaran itu terjadi ketika penghuni tak ada di rumah.

Pelaku masuk menyelinap. Kuat dugaan mengarah ke MA lantaran sempat mengeluarkan ancaman akan membakar.

Meski MA sempat berkelit, ada CCTV yang merekamnya masuk kawasan kompleks. Alasannya nekat membakar, karena tak terima sering ditegur 5 rekannya.(lan/gr/dye/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments