- Advertisement -
PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meresmikan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Palangkaraya, Senin (7/8).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana mengatakan, peresmian 26 desa atau kelurahan sadar hukum Kalteng 2023 adalah suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kanwil Kemenhumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten Kota di Kalteng.
“Peresmian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari Pemerintah Daerah. Melalui pelaksanaan Pembinaan Kelompok KADARKUM, Desa atau Kelurahan Binaan sampai dengan terbentuknya Desa atau Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Jalin Kebersamaan, PIPAS Kemenkumham Kalteng Adakan Pertemuan di Tamiang Layang
Ia sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng beserta jajarannya. Memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya.
“Kita berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui Pola Pembangunan yang selaras. Dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sesuai dengan semboyan Provinsi Kalimantan Tengah “Isen Mulang” atau pantang mundur,” bebernya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengatakan, Anugerah Anubhama Sasana Desa atau Kelurahan merupakan penghargaan dan kebanggaan yang tak ternilai harganya.
Alasannya, karena anugerah Anubhama Sasana Desa atau Kelurahan merupakan penghargaan yang mengandung makna sangat dalam. Yaitu penghargaan terhadap Desa atau Kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum tinggi.
“Capaian ini menjadi prestise tersendiri bagi setiap Desa atau Kelurahan yang meraihnya. Karena tidak mudah untuk mencapai predikat Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. Dengan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat,” ujarnya.
Nuryakin mengharapkan agar lebih banyak lagi Desa atau Kelurahan yang dapat ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. Baik itu di kabupaten atau kota pada Provinsi Kalteng pada tahun yang akan datang.
Dia menyebut peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalteng saat ini sebanyak 26 Desa atau Kelurahan yang telah memenuhi kriteria serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan evaluasi terus-menerus oleh Kemenhumham.
Adapun nama Desa atau Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum yakni, Desa Gohong, Lurah Tamiyang Layang, Lurah Baamang Tengah, Lurah Samuda Kota , Desa Maragut, Desa Mabuan, Desa Bungai Jaya, Desa Pandu Sanjaya, Desa Kadipi Atas.
Kemudian, Desa Bajarum, Desa Cempaka Mulia, Desa Pundu, Desa Tinduk, Desa Bukit Liti, Desa Buntoi, Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan, Desa Goha , Desa Sungai Baru, dan Desa Pempaning.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan,sebanyak 26 Desa atau Kelurahan yang akan diresmikan di Kalteng.
Dia menyebut, tujuan diselenggarakannya peresmian desa atau kelurahan sadar Hukum Provinsi Kalteng ini merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
“Meningkatnya kecerdasan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai,” ujarnya. (pri/hfz)
- Advertisement -