SAMPIT, PROKALTENG.CO– Meski peraturan yang tercantum di pusat mengatakan, para tekon akan berakhir masa kerjanya pada 23 November mendatang. Namun karena masih dibutuhkan, masa kerja tekon di Kotim akan diperpanjang. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
Melalui surat yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), para tekon di Kotim akan diperpanjang masa kontraknya melebihi batas yang telah ditentukan.
“Saya tadi malam (kemaren malam, red) membaca surat dari Menpan, masukan dan saran kita agar tekon ini diperpanjang masa jabatannya dan itu diterima,” ujar Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Selasa (8/8).
Dirinya mengatakan. Hal tersebut merupakan buah hasil diskusi dirinya bersama Menpan Abdullah Azwar Anas. Untuk bisa menerima masukan saran Kotim, agar tekon tetap dipertahankan. Dirinya bahkan sempat membuat video. Yang mana video tersebut merupakan satu-satunya yang dibuat di Indonesia, agar Kotim tetap mempertahankan tekon.
“Alhamdulillah ini hasil diskusi saya dengan pak Anas. Bahkan kemaren saya sempat membuat video satu-satunya yang memberitahukan bahwa Kotim masih dan tetap mempertahankan tekon. Dan Alhamdulillah ini dipertimbangkan,” ucap Halikin.
Dia mengatakan, meski tekon ini diperpanjang masa jabatannya, akan tetapi harus sesuai kebutuhan. Dan tidak mengganggu kemampuan daerah. Dirinya meminta kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menambah nilai kontrak jika tidak diperlukan.
“Prioritas kita adalah dunia pendidikan dan kesehatan. Karena hal itu wajib ada pelayanannya,”,”pungkasnya. (sli/ans/kpg/ind)