Perangi DBD, Seruyan Gencar Berantas Sarang Nyamuk Serentak

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus melakukan berbagai upaya maksimal dalam pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di wilayah setempat.  Salah satunya dengan menggelar kegiatan gerakan Jum’at bersih yang dilakukan serentak oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga instansi terkait lainnya.

Kegiatan Jumat bersih gotong royong pemberantasan sarang nyamuk ini, dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Seruyan.

Itu dilakukan menindaklanjuti imbauan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir. Menurutnya kegiatan kerja bakti ini, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-21 Kabupaten Seruyan dan Hari Ulang Tahun ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

“Jadi hari ini kita serentak melaksanakan kegiatan gotong royong pemberantasan sarang nyamuk dengan gerakan Jum’at bersih di lingkungan rumah atau tempat kerja. Bersih-bersih ini juga sebagai salah satu upaya untuk pemberantasan sarang nyamuk serentak.  Mengingat banyaknya kasus DBD yang terjadi di Kuala Pembuang dan sekitarnya. Maka kegiatan ini juga diikuti seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan,” katanya, Jum’at (11/8).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan, Bahrun Abbas  menambahkan bahwa pelaksanaan gotong royong dengan sasaran tempat perindukan nyamuk.  Diantaranya, tempat genangan air keleng bekas. Baik itu tong maupun drum air, ban atau plastik bekas maupun lainnya.

“Gerakan Jum’at bersih gotong royong pemberantasan sarang nyamuk sebagai salah satu upaya penting dalam pencegahan penyakit demam berdarah. Kegiatan ini, serentak dilakukan hari ini, dan diharapkan terus berlanjut. Ayo bersama – sama melakukan upaya pencegahan demam berdarah, mulai dari lingkungan rumah kita masing-masing,” imbau Kadinkes Seruyan. (ais/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments