Konten dari halaman ini Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan

Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Warga di Banjarmasin Disidang

- Advertisement -

PROKALTENG.COSatpol PP Banjarmasin masih intens menggelar operasi yustisi mengincar pembuang sampah sembarangan. Buktinya sepekan operasi, tercatat sembilan warga berhasil terjaring petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Noorfahmi Arif Ridha menjelaskan mayoritas oknum warga terjaring di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Belitung.

“Ada sembilan warga yang berhasil terjaring operasi yustisi. Semuanya tertangkap tangan langsung oleh petugas,” ungkapnya, Kamis (10/8) siang.

Satpol PP Banjarmasin masih intens menggelar operasi yustisi mengincar pembuang sampah sembarangan. Buktinya sepekan operasi, tercatat sembilan warga berhasil terjaring petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Noorfahmi Arif Ridha menjelaskan mayoritas oknum warga terjaring di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Belitung.

“Ada sembilan warga yang berhasil terjaring operasi yustisi. Semuanya tertangkap tangan langsung oleh petugas,” ungkapnya, Kamis (10/8) siang.

Hakim memutuskan warga membayar denda sebesar Rp49 ribu, dan membayar biaya perkara Rp1.000. “Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diharapkan dapat membuat masyarakat sadar dan tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kebanyakan warga melakukannya lantaran tidak tahu tentang aturan larangan jam operasional membuang sampah dari Pemko Banjarmasin.

Ada juga yang beralasan, membuang sampah pagi hari, sekaligus berangkat kerja atau mengantar anak sekolah. “Dua alasan itu yang sering terlontar dari mulut warga yang terjaring operasi,” katanya.

Lantas bagaimana langkah Satpol PP? Fahmi bilang pihaknya akan mengintensifkan lagi sosialisasi tentang perda tersebut kepada masyarakat. Kemudian memasang spanduk larangan jam operasional membuang sampah di sekitar lokasi TPS.

“Kami akan undang ketua RT dan RW untuk menginformasikan jam operasional pembuangan sampah,” cetus Fahmi. (gmp/az/dye/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments