Konten dari halaman ini LBH Soroti Putusan Dua Bulan Penjara Oknum Perwira Polda

Aryo: Putusan Tersebut Seolah Olah Kepolisian Punya Impunitas Jika Berhadapan Hukum

LBH Soroti Putusan Dua Bulan Penjara Oknum Perwira Polda Kalteng

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – LBH soroti putusan dua bulan penjara oknum perwira Polda Kalteng. Pengamat Hukum. Yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo. Menganggap putusan vonis 2 bulan penjara penjara, serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan, terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA, atas perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur tak berdimensi keadilan bagi korban ataupun masyarakat.

Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menyatakan, terdakwa AKP MA terbukti melanggar Pasal 6 huruf a, junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Aryo, kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Pasalnya, karena perkara tersebut berhubungan dengan psikologis anak.

“Ancaman pencabulan dalam UU Perlindungan Anak adalah Paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Ini hanya divonis 2 bulan, dimana letak pemberian efek jera bagi pelaku,” ujarnya, Sabtu (12/8).

Putusan tersebut, menurut Aryo. Seolah-olah kepolisian mempunya impunitas jika berhadapan dengan hukum. Akibatnya, korban dan keluarga bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum sendiri.

“Kami menuntut Jaksa untuk melakukan upaya Banding. Dan upaya hukum lainnya demi tegaknya keadilan bagi korban,” bebernya.

Dia berpendapat, Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut. Apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa atau tidak.

“Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kalimantan Tengah. Harus bersuara soal ini. Tapi semua itu tidak bisa merubah isi putusan, kecuali hakim pada tingkat banding maupun kasasi,” ungkapnya. (hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments