Konten dari halaman ini Opsar Elpiji Sasar Warga Kurang Mampu - Prokalteng

Opsar Elpiji Sasar Warga Kurang Mampu

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya bekerjasama dengan PT. Pertamina Patra Niaga menggelar operasi pasar (opsar) elpiji 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg di Jalan Simpei Karuhei VI, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Adapun maksud dan tujuan opsar adalah menjawab keluhan masyarakat. Karena tingginya harga elpiji melampaui HET yang berlaku. Di samping menjadi solusi untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan elpiji bersubsidi, Sabtu (12/8).

BACA JUGA: Pengawasan Pendistribusian Elpiji Subsidi Agar Tepat Sasaran

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangkaraya Samsul Rizal melalui Sekretaris Dinas DPKUKMP Kota Palangkaraya Hadriansyah mengatakan, opsar elpiji ini merupakan kerjasama pemerintah daerah dengan PT. Pertamina Patra Niaga. Dalam upaya membantu masyarakat dan mengendalikan harga elpiji di Kota Palangkaraya dan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota Palangkaraya untuk membantu masyarakat. Dalam mendapatkan elpiji dengan harga  murah dan terjangkau,” kata Hadriansyah.

Ia menambahkan, untuk harga elpiji 3 kg sesuai dengan HET pemerintah daerah, yaitu Rp 22.000,-/tabung, sedangkan harga elpiji 5,5 kg Rp 104.000,-/tabung dan elpiji 12 kg Rp 220.000,-/tabung. Untuk 12 kg plus tabung dijual Rp 595.000,-/tabung.

Opsar gas elpiji dihadiri langsung  PT. Pertamina Patra Niaga Kalteng dan Agen PT. Nam Mulia Raya (selaku penyedia tabung gas elpiji).

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan gas elpiji murah dan terjangkau. Penyaluran gas elpiji subsidi memang menyasar warga kurang mampu dan usaha mikro di kelurahan sasaran.  Serta solusi dari permasalahan dalam distribusi elpiji 3 Kg di wilayah Kota Palangkaraya,” tutup Hadriansyah. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments